2. Memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai Undang Undang kepada pihak pihak atau publik yang
bersangkutan
3. Mengesahkan surat-surat di bawah tangan (legaliseren)
4. Mendaftarkan surat surat dibawah tangan (waarmerken)
TUGAS POKOK DAN KEWAJIBAN PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Ruko, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu (pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998)
Yang dimadsud perbuatan hukum diatas adalah sebagai berikut (pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998) :
1. Jual Beli
2. Tukar menukar
3. Hibah
4. Pembagian hak bersama
5. Pemberian hak tanggungan
6. Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
7. Pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas tanah Hak Milik
8. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
Untuk lebih jelasnya hubungi :
JL. MASJID H. DALIM NO.15 PULOGADUNG
JAKARTA TIMUR 13260
TELEPON : 021-4700283
021-4704048
HP : 081 778 3971